Tingkatkan Pemahaman Tugas P4, Dukcapil Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi bersama Pembantu Pejabat Pencatatan Perkawinan (P4) pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Aula GISA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Gunungkidul dan dihadiri oleh seluruh Petugas P4 se-Kabupaten Gunungkidul, Ketua Tim Kerja Seksi Perkawinan, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan, serta Pelaksana Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan peran P4, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 46/KPTS/2025. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada huruf C, dijelaskan bahwa P4 memiliki peran penting dalam membantu Dukcapil memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan akta pencatatan sipil, khususnya akta perkawinan.

Rapat juga menegaskan kembali kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, bahwa seluruh layanan Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis, termasuk pencatatan perkawinan. Hal ini berlaku dalam semua kondisi, baik pencatatan dilakukan di kantor, di tempat ibadah, maupun di rumah mempelai. Tidak ada denda keterlambatan maupun pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Lebih lanjut, P4 diwajibkan untuk segera melaporkan setiap peristiwa perkawinan yang telah dicatat, agar data kependudukan bisa langsung diperbarui, khususnya pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan status baru menjadi Kawin Tercatat.

Bagi seluruh warga Gunungkidul, layanan pencatatan perkawinan akan langsung disertai dengan penerbitan dokumen baru berupa KK dan KTP yang telah diperbarui. Semua layanan ini diberikan secara gratis tanpa biaya tambahan, sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik.

Layanan ini juga merupakan perwujudan dari motto pelayanan “Pathilo Gunkid” serta tagline “Cedhak, Kepenak, Semanak”, yang mengedepankan kemudahan, kedekatan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Galeri kegiatan Rapat Koordinasi Pembantu Pejabat Pencatatan Perkawinan dapat dilihat pada halaman berikut.

Sebelumnya Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Tua atau Penduduk Lanjut Usia (Lansia)

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content